Janji Manis Penipu Bisa Cairkan Uang dalam Kredit
PENIPU: Pasutri pemberi janji manis yang kini diamankan Polrestabes Surabaya. |
Modus yang digunakan adalah menjanjikan kepada para korban bisa mencairkan uang dalam kredit di berbagai perbankan. Mereka memiliki jaringan informasi terbatas terhadap pihak perbankan dan tahu pihak perbankan memberikan semacam fasilitas kredit kemudian memajukan kepada korban-korban seolah-olah dapat diajukan melalui mereka.
Hanya modal meyakinkan dengan gaya bahasa yang meyakinkan. Kreditnya pun bermacam-macam sesuai layanan pihak bank-bank tersebut yang deiketahui pelaku dari layanan internet, dan mendalaminya dengan bertanya pada jejaring mereka di dalam.
Untuk sementara, diketahui ada tiga korban dengan kerugian masing-masing 45 juta, 17 juta dan 28 juta yang ditotal menjadi 95 juta. Pasutri ini telah melakukan aksinya selama dua bulan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu buku tahapan BCA No. Rek: 2360373773, atas nama Andy Teonata, satu bendel print out Blackberry Messenger tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan 3 Agustus 2016, satu bendel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya atas buku tabungan BII / Maybank No. Rek 1186682458 atas nama R. Great Peaters Sanjaya, satu bendel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya atas buku tabungan BCA No. Rek: 1520758999 atas nama R. Greed Peaters Sanjaya.
Pada barang bukti print out buku tabungan BCA, ada mark up seolah-olah uangya lebih dari 500 juta. Inilah yang meyakinkan korban bahwa pasutri ini bonafit sehingga menggerakkan mereka untuk menginginkan uang puluhan juta sebagai salah satu pelicin operasional pasutri ini mengurus kredit kepentingan pelapor.
Barang bukti lainnya adalah satu bendel print out BBM tanggal 28 Juni 2016 sampai 3 Agustus 2016, satu bendel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya atas buku tabungan BII / Maybank No. Rek 1186682458 atas nama R. Great Peaters Sanjaya dan satu bendel fotocopy legalisir Pengadilan Negeri Surabaya atas buku tabungan BCA No. Rek: 1520758999 atas nama R. Greed Peaters Sanjaya.
“Sampai sekarang kami sedang mendalami,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga. Pasutri ini dikenakan pasal 372 & 378 KUHP dengan kumulatif tahanan selama 8 tahun penjara. (rat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar