Translate

Senin, 15 Agustus 2016

Day 14 | Selasa, 9 Agustus 2016

Sidang Putusan Kasus Narkoba

Sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba digelar pada Hari Selasa, 9 Agustus di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Tirta I dengan Bu Tutut sebagai Hakim Ketua serta I Made S. Suryana sebagai Jaksa Penuntut umum. Sidang ini berakhir dengan ancaman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Soeprijanto warga asal Simo Kwagean Buntu Kidul 17A.

Pria 36 tahun itu ditangkap pada Hari Selasa, 22 Maret lalu di Sumberrejo Makmur II, Kel. Sumberrejo Kec. Pakal. pukul 21:00. Ketika dilakukan penggeledahan oleh pihak Polrestabes, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1,12 gram narkoba jenis sabu dan juga peralatan hisap yang digunakan, berupa pipet dan 2 skrop plastik yang terbuat terbuat dari sedotan.

Seorang saksi dari Satres Narkoba, bernama Khusnan Efendi menuturkan bahwa memang benar ditangkap, informasi dari warga. Barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama Abdul Karim (berkas terpisah). Akan tetapi, Abdul Karim hingga saat ini belum ditemukan.

Terdakwa Soeprijanto tidak membantah. Bahkan terdakwa membenarkan dan mengakui semua kesalahannya. Diakhir sidang tersebut, Soeprijanto dikenai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar